Brebes, dalam hadis Ibnu Hibban disebutkan bahwa Rasulullah bersabda: “Sebagian dari kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah mengajarkan menulis (mendidik), memberi nama yang baik dan menikahkannya apabila sudah baligh”
Berdasarkan hadis tersebut , maka kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nama yang baik, memberi nafkah, mendidik dan menikahkannya setelah sampai waktu menikah. Artinya, menikahkan adalah bagian dari tanggung jawab orang tua terhadap putra-putrinya. Orang tua berkewajiban untuk memenuhi hak anak untuk menikah, sebagaimana mereka memenuhi hak anak untuk hidup dengan layak. Carikan jodoh yang tepat untuk anak-anak, dan nikahkan dengan sah.
Hal itulah yang dilakukan oleh Ka. Kwarcab Brebes, kak Ir. Djoko Gunawan, MT, pada hari jumat 20 Juni 2025 Pkl. 14.00 WIB di kediaman beliau Jl. Ambon No.399 Rt.03. Rw.08 Limbangan Wetan Brebes, setelah sebelumnya yakni pada pagi sampai sebelum waktu sholat jumat dilaksanakan lebih dahulu acara siraman.
Kak Djoko menikahkan Putrinya Drg. Nadya Loverina Gunawan Putri, yang merupakan putra ke 3 dari pasangan kak Djoko dengan Ibu Dra. Sri Amini dengan Mas Drg. Bambang Budi Kuncoro, putra dari pasangan bapak AKBP (Purn) Pardjono, SH dan Ibu AIPTU Nurlaila.
Acara akad nikah yang dihadiri oleh keluarga dan kerabat itu berlangsung lancar dan penuh hikmad, dan dengan mengenakan busana adat Jawa seusai akad nikah pasangan pengantin nampak bahagia, pun demikian dengan kedua orang tua mempelai berdua. Kak Djoko terlihat mata nya berkaca kaca, penuh rasa bahagia dan haru serta rasa syukur yang tak terhingga, acara akad nikah berjalan dengan lancar.
Menurut informasi yang cikal news terima setelah akad nikah akan digelar acara resepsi pada hari sabtu 21 juni 2025 di Islamic Centre Brebes
Selamat untuk Ka. Kwarcab Brebes dan ibu, juga untuk kedua mempelai Drg. Nadya Loverina Gunawan Putri dan Drg. Bambang Budi Kuncoro, semoga SAMAWA . -(lkm)