Peran Saka
Sekali ini kita akan coba kupas sekilas tentang salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Pramuka Penegak dan Pandega, yang kebetulan pada tahun 2025 direncanakan akan dilaksanakan juga di tingkat nasinal yakni Peran Saka.
Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka (Peran Saka) Nasional 2025 akan dilaksanakan pada 2-9 November 2025, bertempat di Bumi Perkemahan Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Sebelumnya, kegiatan ini direncanakan pada 14-21 Agustus 2025 di Kabupaten Bone Bolango, namun mengalami perubahan waktu dan lokasi.
Peran Saka adalah kegiatan perkemahan yang diselenggarakan oleh Kwartir (tingkat nasional,daerah maupun cabang) untuk Pramuka Penegak dan Pandega yang menjadi anggota Satuan Karya (Saka). Peran Saka bertujuan untuk mempererat persatuan dan kesatuan antar anggota Saka, mengembangkan potensi diri, serta meningkatkan keterampilan dan pengetahuan anggota Pramuka.
Bentuk Kegiatan Peran Saka biasanya melibatkan berbagai kegiatan seperti Perkemahan, Bakti social, Kegiatan kesakaan (sesuai bidang Saka masing-masing), Pameran, dan juga Kegiatan lain yang mendukung tujuan Peran Saka.
Adapun tujuan Peran Saka, selain mempererat persatuan dan kesatuan, Peran Saka bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota Saka, mengembangkan potensi diri anggota Saka, mendorong inovasi dan kreativitas anggota Saka, serta menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan cinta tanah air.
Saka
Satuan Karya (Saka) adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pandega untuk mengembangkan minat, bakat, dan keterampilan khusus sesuai dengan bidang tertentu, seperti Saka Bhakti Husada (kesehatan), Saka Wanabakti (kehutanan dan lingkungan), Saka Bahari (kelautan), dll, dengan Tujuan membentuk anggota Pramuka menjadi warga negara yang aktif, produktif, kreatif, dan cinta tanah air, serta meningkatkan kecakapan hidup dan kompetensi dalam berbagai bidang.
Syarat untuk menjadi anggota Saka adalah Pramuka Penegak atau Pandega berusia antara 16 hingga 25 tahun, aktif di Gugus Depannya, mendapatkan izin dari orang tua/wali dan Pembina Gugus Depannya, memiliki minat dan kesediaan untuk berperan aktif dalam kegiatan Saka dan tidak sedang menjadi anggota Saka lain pada saat yang sama.
Seorang Pramuka Penegak/ Pandega dapat pindah dari satu bidang Saka ke Saka lainnya bila telah mendapatkan TKK tertentu dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut
Dari syarat keanggotaan Satuan Karya yang salah satunya adalah aktif di Gugus Depannya dan mendapatkan ijin dari Pembina Gudepnya, maka anggota Penegak Paandega yang mengikuti kegiatan Satuan Karya harus paham bahhwa Saka bukanlah pangkalan, dan sebenarnya ada tugas dibalik persyaratan itu yakni Penegak dan Pandega yang telah mendapatkan TKK dari Saka yang diikuti diharapkan bisa menularkan pengetahuan dan ketrampilan yang didapat di Satuan Karya kepada teman temannya di Gugus Depan.
Sistem Pendidikan dalam kegiatan kepramukaan sebenarnya sangat baik dan bisa menjawab tantangan jaman, namun kita kadang salah kaprah atau kurang memahami. –(lkm)